Pengadilan Negeri Bangko Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama POSBAKUM (LBH PK)

Berita

Bangko, 7 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan akses ke pengadilan.

Penandatanganan perjanjian ini melibatkan Pengadilan Negeri Bangko dan lembaga penyedia bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi. Lembaga ini akan bertindak sebagai penyedia layanan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses layanan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Bangko. Selain itu, diharapkan kualitas pelayanan bantuan hukum juga akan meningkat, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan yang Sesungguhnya