Bangko, 12 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB telah menerima koordinasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin terkait putusan pengadilan yang mencabut hak politik sejumlah pemilih di Kabupaten Merangin dalam pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul akibat putusan pencabutan hak politik tersebut. Bawaslu Merangin juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait putusan ini dan hak-hak pemilih yang dijamin oleh undang-undang.
Pengadilan Negeri Bangko dan Bawaslu Merangin akan terus menjalin komunikasi yang intensif untuk memastikan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Merangin berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.






