Bangko, 5 November 2026 – Pimpinan, para Hakim, Panitera, serta Plh. Sekretaris Pengadilan Negeri Bangko mengikuti kegiatan Pembinaan Daerah yang diselenggarakan oleh Hakim Agung Pengawas secara daring, pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangko.
Pembinaan Daerah ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Pengawas, yaitu Dr. Jupriadi, S.H., M.Hum., Dr. Nurmaningsih, S.H., M.Kn., dan Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., didampingi oleh Pembina Daerah beserta Tim Pendamping.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan secara mendalam terkait Ketentuan Peralihan Pasal 361 KUHAP 2025 merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, materi juga mencakup pengaturan mengenai Saksi Mahkota serta pembahasan contoh rumusan ambigu dalam perumusan ketentuan hukum guna memperjelas pemahaman dan keseragaman penerapan hukum di lingkungan pengadilan.
Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi seluruh jajaran untuk memperbarui wawasan, menyamakan persepsi, serta memastikan penerapan peraturan perundang-undangan yang baru dapat berjalan tepat, konsisten, dan akuntabel di Pengadilan Negeri Bangko.






