Rabu 23 April 2025, dilaksanakan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 pada Pengadilan Negeri Bangko, yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H.
Pada sosialisasi ini disampaikan tentang SPPT-TI atau sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Tujuan SPPT-TI adalah Meningkatkan efisiensi pelayanan publik, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Memangkas birokrasi, Menjamin pengelolaan informasi perkara yang aman dan bertanggung jawab, Terciptanya efektivitas dalam proses peradilan pidana.
Pada acara sosialisasi ini dihadiri dari Kepolisian Resor Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin, Lembaga Pemasyarakatan Bangko dan POSBAKUM. Acara berjalan dengan baik.
(Tim Media)


