Pada Hari Rabu, tanggal 23 April 2025, Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan dengan Narasumber Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bangko.
Pada Sosialisasi ini disampaikan Struktur layanan informasi publik untuk mewujudkan layanan informasi secara efektif dan efisien. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangko juga menjelaskan kategori informasi yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan. Disampaikan pula beberapa ketentuan yang terdapat pada SK KMA tersebut, seperti prosedur keberatan terhadap penolakan permintaan informasi, biaya penggandaan, pengaburan informasi tertentu, waktu layanan dan maklumat pelayanan.


