Diversi Berhasil untuk Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bko

Berita

Rabu, 12 Maret 2025, Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bko  berhasil diselesaikan dengan jalan diversi. Proses diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan pidana ke proses di luar Peradilan pidana, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 Angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagai fasilitator diversi dalam proses diversi tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Bangko, IIbu Zulfanurfitri, S.H., M.H. (Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *