Rabu, 12 Maret 2025, Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bko berhasil diselesaikan dengan jalan diversi. Proses diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan pidana ke proses di luar Peradilan pidana, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 Angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagai fasilitator diversi dalam proses diversi tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Bangko, IIbu Zulfanurfitri, S.H., M.H. (Tim Media)


