Bangko, 1 Oktober 2026 – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bangko, Bapak Edi Santoso, S.H., menghadiri undangan pelaksanaan pemusnahan dan perusakan barang bukti perkara pidana umum yang dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan 37 (tiga puluh tujuh) putusan Pengadilan Negeri Bangko yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan/dirusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam kegiatannya, Bapak Edi Santoso, S.H. hadir untuk menyaksikan jalannya proses pemusnahan barang bukti tersebut guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum dan amar putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan wujud koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Bangko dengan Kejaksaan Negeri Merangin dalam rangka penegakan hukum dan pelaksanaan putusan yang sah.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, administrasi perkara menjadi lebih tertib dan pelaksanaan putusan dapat berjalan transparan serta akuntabel.






