Pengadilan Negeri Bangko Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Sungai Ulak Terkait Perkara Perdata

Berita

Bangko, 3 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Bko di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mendapatkan bukti dan informasi yang jelas mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan setempat adalah tahapan penting dalam proses peradilan perdata. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada hakim untuk melihat dan memeriksa secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dipilih sebagai lokasi pemeriksaan setempat karena di sanalah objek sengketa berada. Kecamatan Nalo Tantan sendiri merupakan bagian dari Kabupaten Merangin, yang memiliki topografi beragam, dari dataran rendah hingga dataran tinggi.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, majelis hakim yang menangani perkara akan turun langsung ke lokasi. Mereka akan didampingi oleh para pihak yang bersengketa atau kuasa hukum mereka, serta perangkat desa atau tokoh masyarakat setempat. Proses pemeriksaan meliputi peninjauan langsung terhadap objek sengketa, pengukuran, pengambilan foto atau video, serta mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.