Bangko, 4 Mei 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses peradilan dan memperkuat integritas internal, Pengadilan Negeri Bangko menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan monitoring yang berfokus pada tiga topik utama, yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), serta Anti Gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang Command Center dan dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan serta anggota Posbakum.
Pada sesi pertama, dilakukan sosialisasi dan monitoring terkait fungsi Pos Bantuan Hukum. Dijelaskan bahwa Posbakum merupakan layanan gratis yang disediakan untuk memberikan informasi, saran, dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Tim juga mengevaluasi kinerja layanan agar dapat berjalan lebih maksimal dan responsif.
Selanjutnya disosialisasikan mengenai mekanisme Pembebasan Biaya Perkara. Materi menjelaskan syarat, tata cara pengajuan, dan prosedur hukum bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan namun terkendala biaya. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam sesi terakhir, disampaikan materi mengenai bahaya gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Peserta diberikan pemahaman mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis pemberian yang dilarang, serta konsekuensi hukum yang mengancam bagi pelaku. Ditekankan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan menciptakan budaya anti-suap di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Bangko dalam arahannya menegaskan bahwa ketiga kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kita ingin masyarakat tahu bahwa Pengadilan Negeri Bangko terbuka, mudah diakses, dan siap membantu mereka yang kurang mampu melalui Posbakum dan pembebasan biaya. Di sisi lain, kami juga berkomitmen kuat untuk menjaga institusi ini tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi demi terwujudnya Zona Integritas,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme dan aturan yang berlaku.






