Bangko, 31 Agustus 2026 — Pimpinan, seluruh Hakim, serta Tenaga Teknis di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko secara bersama-sama mengikuti acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI) Episode ke-17 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangko.
Sarasehan kali ini mengangkat topik yang sangat penting dan relevan, yaitu “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”. Acara menghadirkan narasumber Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) dan Muhammad Tanziel Aziezi (Direktur Eksekutif LeIP), yang menyampaikan pandangan mendalam mengenai penyeimbangan antara kebebasan berekspresi, penanganan ujaran kebencian, serta penegakan hukum yang tetap berpijak pada penghormatan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, diikuti dengan penuh perhatian dan antusiasme oleh seluruh peserta yang hadir di Ruang Command Center. Para peserta menyimak pemaparan narasumber serta berpartisipasi dalam diskusi interaktif yang membahas tantangan nyata di lapangan terkait penegakan hukum di tengah dinamika kebebasan berekspresi yang berkembang pesat.
Ketua Pengadilan Negeri Bangko YM. Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman seluruh elemen di lingkungan pengadilan dalam menempatkan keseimbangan antara kebebasan, penindakan ujaran kebencian, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan HAM. “Pemahaman yang komprehensif atas topik ini sangat kami butuhkan agar dalam menjalankan tugas sehari-hari, khususnya dalam menangani perkara, kami senantiasa berada di jalur yang benar menegakkan hukum sekaligus menjaga martabat kemanusiaan,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Bangko terus berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan kompetensi dan wawasan sumber daya manusia, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.





