Bangko, 27 November 2025 – Mahkamah Agung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi kepegawaian, yang di ikuti oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Bapak Junaidi, S.H., beserta Staf dan seluruh PPPK Pengadilan Negeri Bangko secara daring di ruang Command Center. Kegiatan ini menekankan tiga materi utama: Hak cuti, Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta aturan disiplin PPPK.
Dalam bimtek tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai jenis-jenis cuti yang dapat diakses PPPK, prosedur pengajuan, serta batasannya sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, pemateri memaparkan manfaat perlindungan JKK dan JKM.
Aspek disiplin juga menjadi sorotan, termasuk kewajiban dan larangan PPPK, mekanisme penegakan disiplin, dan konsekuensi atas pelanggaran. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap PPPK dapat bekerja lebih profesional, memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.



