Pengadilan Negeri Bangko Ikuti Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN oleh KPK Secara Daring

Berita

Bangko, 20 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring. Acara ini berlangsung di ruang sidang Cakra PN Bangko dan diikuti oleh seluruh hakim serta pejabat struktural pengadilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara di lingkungan PN Bangko dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai tata cara pengisian LHKPN yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, sesi pendampingan memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber dari KPK mengenai kendala atau pertanyaan yang mereka hadapi saat mengisi laporan.
Ketua PN Bangko, YM. Bapak Acep Sauri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPK dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya LHKPN sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. “Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan akurat, kita turut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para penyelenggara negara di lingkungan PN Bangko mengenai pentingnya LHKPN. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian laporan sehingga data yang disampaikan lebih valid dan akurat.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus meningkatkan kepatuhan LHKPN di seluruh instansi pemerintah. KPK berharap, dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak penyelenggara negara yang sadar akan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala.