Pengadilan Negeri Bangko Ikuti Sosialisasi Kebijakan Terbaru Mahkamah Agung Secara Daring

Berita

Bangko, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Bangko turut serta dalam kegiatan sosialisasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan secara daring Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (27/10).
Kegiatan ini diselenggarakan menindaklanjuti instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, dengan fokus utama memberikan pemahaman menyeluruh mengenai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Dalam Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Kepaniteraan Yang Berasal Dari Jabatan Pelaksana di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Perwakilan Pengadilan Negeri Bangko yang hadir dalam acara ini meliputi Wakil Ketua, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana. Kegiatan berlangsung pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam pemaparan, disampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 mengatur mekanisme pendelegasian wewenang yang bertujuan untuk memperlancar proses pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan, khususnya bagi pegawai yang berasal dari jabatan pelaksana. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penempatan personel sesuai kompetensi, meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Pihak Pengadilan Negeri Bangko menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan menerapkan ketentuan baru tersebut dalam pengelolaan kepegawaian sehari-hari. “Kami memastikan seluruh tahapan pengangkatan jabatan akan mengikuti ketentuan yang berlaku agar kinerja organisasi semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar perwakilan Pengadilan Negeri Bangko. Sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Jambi sebagai upaya penyamaan persepsi dan pelaksanaan kebijakan secara serentak di seluruh jajaran peradilan.