Sosialisasi Layanan Hukum bagi Masyarakat secara Prodeo dengan Dukcapil Merangin dan POSBAKUM

Berita

Pada hari Selasa tanggl 11 Maret 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Layanan Hukum bagi Masyarakat secara Prodeo dengan Dukcapil Merangin dan POSBAKUM. Dasar hukum tentang layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait akses layanan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Bangko. (Tim Media)