Bangko, 24 Juni 2026 – Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan aturan hukum pidana terbaru, Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama lembaga terkait menyelenggarakan kegiatan Refleksi Semester 1 Implementasi KUHP dan KUHAP, sekaligus peluncuran buku berjudul “Menegakkan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani”. Kegiatan yang berpusat Jakarta ini diikuti secara daring oleh Yang Mulia Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko.
Melalui sistem konferensi video, Wakil Ketua PN Bangko mengikuti rangkaian acara secara aktif dari ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, penyelenggara menyampaikan evaluasi awal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan, mencatat berbagai tantangan, kendala, serta solusi yang telah diterapkan di lapangan. Selain itu, peluncuran buku “Menegakkan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani” diharapkan dapat menjadi panduan dan referensi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya tidak hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dilandasi rasa keadilan dan hati nurani.
Yang Mulia Yudhistira Adhi Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi dan memperbarui wawasan. “Refleksi ini menjadi wadah untuk melihat sejauh mana kita telah menjalankan amanah, sekaligus mengoreksi langkah agar penerapan hukum pidana dapat berjalan adil, manusiawi, dan mudah dipahami masyarakat. Buku yang diluncurkan hari ini juga menjadi pengingat bahwa menegakkan hukum tidak cukup hanya dengan aturan tertulis, tetapi harus tetap memegang teguh nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri secara luring maupun daring oleh perwakilan dari berbagai pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh wilayah Indonesia, Harapannya, hasil refleksi dan materi yang disampaikan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana di seluruh tingkat peradilan, termasuk di Pengadilan Negeri Bangko.




